Sejarah Lahirnya Bank Syari'ah
Bank syari'ah pertama kali muncul yaitu pada tahun 1963 di Mesir tepatnya di kota Mit Ghamr. Perinris usaha in adalah Ahmad El Najjar. Beliau mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba), eksperimen ini berlangsung hingga tahun keempat. pertama kali muncul bank syari'ah tidak mengunakan slogan-slogan ataupun embel-embel yang berbau Islam, hal ini dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap rezim yang berkuasa pada saat itu akan melihat hal tersebut sebagai gerakan fundamentalis.
Pada tahun 1967, di Mesir telah berdiri 9 bank yang menggunakan konsep yang serupa (tidak memungut maupun menerima bunga) dan menginvestasikan sebagian besar uang para penabung (nasabah) pada usaha-usaha perdagangan dan industri dalam bentuk partnership lalu membagi keuntungan yang didapatkan dengan para nasabahnya tadi.
Baru kemudian pada awal tahun 1970-an, bermunculanlah bank-bank lain dalam skala yang lebih besar. Tahun 1971 [dalam referensi lain menyebutkan pada tahun 1972], di Mesir didirikan sebuah bank yaitu Nasir Social Bank yang mendeklarasikan diri sebagai bank komersial yang bebas bunga. meskipun dalam akta pendiriannya tidak mencantumkan rujukan kepada agama ataupun maupun syariat Islam.
Kemudian pada tahun 1974 [dalam referensi lain menyebutkan pada akhir tahun 1973], di Jeddah, Saudi Arabia, berdiri Islamic Development Bank atau yang lebih dikenal dengan IDB, yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam). Walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syari'ah Islam.
Kemudian di tempat lain di Timur Tengah, berdiri bank-bank lain seperti Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal ISlamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, berdiri phillipine Amanah Bank (1973), dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983) di Malaysia yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syari'ah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1991 yang d prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan MuslimIndonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 199-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syari'ah telah diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syari'ah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syari'ah Mandiri (BSM), dan Bank Mega Syariah (BMS). Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syari'ah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (persero), Bank Rakyat Indonesia (persero), dan Bank Swasta Nasional : Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem Syari'ah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPRS.
Kemudian di tempat lain di Timur Tengah, berdiri bank-bank lain seperti Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal ISlamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bank (1979). Di Asia-Pasifik, berdiri phillipine Amanah Bank (1973), dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983) di Malaysia yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia pelopor perbankan syari'ah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1991 yang d prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan MuslimIndonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 199-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syari'ah telah diatur dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syari'ah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syari'ah Mandiri (BSM), dan Bank Mega Syariah (BMS). Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syari'ah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (persero), Bank Rakyat Indonesia (persero), dan Bank Swasta Nasional : Bank Tabungan Pensiunan Nasional (Tbk).
Sistem Syari'ah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPRS.
Posting Komentar untuk "Sejarah Lahirnya Bank Syari'ah"
- Dilarang SPAM
- Dilarang Pasang Link Aktif
- Harus Sopan.